Universitas
Jenderal Achmad Yani

Serah Terima Pegawai Universitas Jenderal Achmad Yani Kepada PT. Tri Usaha Bhakti

Home / Blog /  
admin - Januari 31, 2023

(Universitas Jenderal A. Yani) – Sebanyak 99 pegawai yang berstatus tenaga kontrak di lingkungan Universitas Jenderal Achmad Yani resmi di serah-terimakan kepada PT. Tri Usaha Bhakti (PT. TRUBHA). Kegiatan serah terima dilaksanakan pada hari Rabu (18/01) yang bertempat di Aula Gedung Jenderal TNI Mulyono FISIP.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Rektor, Wakil Rektor 1 dan 2, Sekretaris BPH, Direktur Utama PT TRUBHA, para Dekan, Direktur Utama RSGM, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof.Hikmahanto Juwana,SH.,LL.M.,Ph.D., menyampaikan walaupun telah di serah-terimakan kepada PT TRUBHA, para pegawai tetap merupakan bagian dari Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP). Beliau pun memberikan semangat agar tetap bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Utama PT TRUBHA, Dedi Sastrawan, S.IP., M.M. beliau menyampaikan bahwa para pegawai yang baru di serah-terimakan agar tidak resah. Karena menurutnya PT. Tri Usaha Bhakti ini masih dimiliki oleh YKEP dan masih dalam satu lingkungan Universitas Jenderal Achmad Yani.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah-terima pegawai oleh Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani dan Direktur Utama PT TRUBHA. Terakhir, acara ditutup dengan pembacaan doa yang di pandu oleh Ust. Khoerudin, S.Pd.

Penulis : Salma Fihtri Khaerani – Manajemen 2021

The New UNJANI

Kontak Kami
Jl. Terusan Jend. Sudirman, Cibeber, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat
Jl. Terusan Jenderal Gatot Subroto PO Box 807 Bandung, Jawa Barat
022-6656190 (Call)
PMB 0811 249 7890 (WA only)
PMB 0811 429 7899 (WA only)
humas@unjani.ac.id
PUSSISFO © Copyright 2020 - UNJANI - All Rights Reserved
camera-video linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram